Ketua
PMI Jusuf Kalla, saat mengikuti rapat dengan Badan Legislasi, di Gedung
MPR/DPR, Jakarta, 22-5, 2012. Rapat tersebut membahas pembentukan RUU
Lambang Palang Merah yang merupakan tindak lanjut dari Konvensi Jenewa
tahun 1949 dan UU No. 59 Tahun 1958.
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta
- Dewan Perwakilan Rakyat tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang
tentang Lambang Palang Merah Indonesia. RUU yang masih dibahas Badan
Legislatif ini akan mengatur penggunaan lambang palang merah yang selama
ini dinilai sudah sering dipakai untuk produk lain. "Selama ini lambang
palang merah tidak bisa dipastikan sebagai pembeda bagi petugas dan
relawan di lapangan," ujar Wakil Ketua Baleg Anna Mu’awanah, Selasa, 22
Mei 2012.
Anna mengatakan selama ini lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah sering digunakan sebagai merek suatu produk barang, jasa, dan badan hukum tanpa konsekuensi sanksi hukum. Penyalahgunaan ini menyebabkan terganggunya perlindungan dari aparat keamanan terhadap kegiatan sosial yang dilakukan PMI. RUU tentang Lambang Palang Merah merupakan salah satu RUU yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012.
Selama ini, kata Anna, pengaturan mengenai lambang palang merah dalam kegiatan kemanusiaan belum diatur dalam suatu undang-undang. RUU Lambang PMI diharapkan meningkatkan perlindungan kemanusiaan dalam masa perang maupun masa damai sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan.
Dalam merumuskan RUU, Baleg juga mengundang Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla. Kalla menyampaikan, dalam melaksanakan tugas kemanusiaan lambang palang merah sangat diperlukan. Terutama jika berada di daerah konflik dan dalam tugas internasional.
Jusuf Kalla berharap penetapan RUU lambang PMI ini akan menyatukan seluruh organisasi kemanusian seperti PMI dalam satu lambang. Sesuai dengan Konvensi Jenewa setiap negara hanya boleh memakai satu lambang.
Apabila Indonesia memakai palang merah sebagai lambang kepalangmerahan, maka semua tentara Indonesia yang ditugaskan dalam misi perdamaian tidak boleh menembak dan ditembak.
Senada dengan Kalla, kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Ma’arif yang ikut diundang setuju jika lambang kepalangmerahan disatukan. Hal ini akan menghindari ancaman keamanan bagi relawan di lapangan. "Perlu adanya simbol yang dapat disepakati secara internasional," ujar Syamsul.
Syamsul juga berharap adanya aturan yang jelas yang melarang penggunaan lambang palang merah secara serampangan. "Perlu dipikirkan agar setiap orang tidak dengan mudahnya diberikan lambang tersebut. Misalnya seperti jaket berlambang palang merah dan sebagainya."
Anna mengatakan selama ini lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah sering digunakan sebagai merek suatu produk barang, jasa, dan badan hukum tanpa konsekuensi sanksi hukum. Penyalahgunaan ini menyebabkan terganggunya perlindungan dari aparat keamanan terhadap kegiatan sosial yang dilakukan PMI. RUU tentang Lambang Palang Merah merupakan salah satu RUU yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012.
Selama ini, kata Anna, pengaturan mengenai lambang palang merah dalam kegiatan kemanusiaan belum diatur dalam suatu undang-undang. RUU Lambang PMI diharapkan meningkatkan perlindungan kemanusiaan dalam masa perang maupun masa damai sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan.
Dalam merumuskan RUU, Baleg juga mengundang Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla. Kalla menyampaikan, dalam melaksanakan tugas kemanusiaan lambang palang merah sangat diperlukan. Terutama jika berada di daerah konflik dan dalam tugas internasional.
Jusuf Kalla berharap penetapan RUU lambang PMI ini akan menyatukan seluruh organisasi kemanusian seperti PMI dalam satu lambang. Sesuai dengan Konvensi Jenewa setiap negara hanya boleh memakai satu lambang.
Apabila Indonesia memakai palang merah sebagai lambang kepalangmerahan, maka semua tentara Indonesia yang ditugaskan dalam misi perdamaian tidak boleh menembak dan ditembak.
Senada dengan Kalla, kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Ma’arif yang ikut diundang setuju jika lambang kepalangmerahan disatukan. Hal ini akan menghindari ancaman keamanan bagi relawan di lapangan. "Perlu adanya simbol yang dapat disepakati secara internasional," ujar Syamsul.
Syamsul juga berharap adanya aturan yang jelas yang melarang penggunaan lambang palang merah secara serampangan. "Perlu dipikirkan agar setiap orang tidak dengan mudahnya diberikan lambang tersebut. Misalnya seperti jaket berlambang palang merah dan sebagainya."





Tidak ada komentar:
Posting Komentar