Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara
pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan
pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah :
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang
muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang
dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim
meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى
خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang
membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang
seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu
meninggalkannya atau mengizinkannya.”
Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan
boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ
يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang
wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya
maka lakukanlah!”
Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang
seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :
أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ
بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk
melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.”
Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu
berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita
yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”
Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf
di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang
boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak
tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk
menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka
dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam.
Ketika Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang Apabila seorang
laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal
-sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali kaum
wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan
dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia
berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ
فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ
كَبِيْرٌ.
“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai
agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka
akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’”
Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara
perempuannya kepada orang-orang yang shalih.
Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
“Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang
bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi
yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi
‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku
pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan
berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar
melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika
engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu
Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap
Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.
Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah.
Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala
engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar
men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang
menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah
telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya
aku akan menerima tawaranmu.’”
Shalat Istikharah Apabila seorang laki-laki telah nazhar
(melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang
meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing
dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat.
Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepada-Nya
agar diberikan pilihan yang baik baginya.
Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana
mengajari surat Al-Qur'an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan
sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian
membaca do’a :
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ
بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ
أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ (وَيُسَمِّى
حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ
لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ
لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: فِيْ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِيْ
عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku
meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan
kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon
kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa
sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan
Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui
bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya)
lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat)
takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah
atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa
keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku
(atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘...di dunia atau akhirat’)
maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan
takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada,
kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’”
Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata,
“Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan
meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata,
‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan
meminangmu.’’ Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku
meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. Lalu
turunlah ayat Al-Qur'an dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang
dan langsung masuk menemuinya.”
Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits
ini dengan judul Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang
Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang).”
Fawaaid (Faedah-Faedah) Yang Berkaitan Dengan Istikharah :
1. Shalat Istikharah hukumnya sunnah.
2. Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul
Masjid, shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam.
3. Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan
kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah.
Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah.
5. Tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan
ada mimpi, dan lainnya.
Sumber : [Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju
Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka
At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]





Tidak ada komentar:
Posting Komentar