A. Arti
Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang sudah diadopsi
menjadi bahasa Indonesia, kata ini merupakan mashdar dari kata وَﻤَﺐَ yang berarti pemberian.
Sedangkan pengertian hibah secara terminologi adalah :
ﺘﻂﻮﻋﺎ ﺍﻜﻴﺎﺓ ﺤﺎﻠ
ﺒﻼﻋﻮﺾ ﺍﻠﺘﻣﻠﻴﻚ ﻴﻔﻴﺪ ﻋﻗﺪ
“ Akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti
ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.”
B. Rukun Hibah
Menurut ulama Hanafiyah, rukun hibah adalah ijab dan qabul
sebab keduannya termasuk akad seperti halnya jual-beli. Sedangkan menurut
jumhur ulama rukun hibah ada empat :
1.Wahib (pemberi)
2.Mauhud lah (penerima)
3.Mauhud (barang yang
dihibahkan)
4.Ijab dan qabul
C. Syarat Hibah
Syarat hibah menurut ulama Hanabilah ada 11 :
1.Hibah dari harta yang boleh
di tasharrufkan
2.Terpilih dan
sungguh-sungguh
3.Harta yang diperjualbelikan
4.Tanpa adanya pengganti
5.Orang yang sah memilikinya
6.Sah menerimanya
7.Walinya sebelum pemberi
dipandang cukup waktu
8.Menyempurnakan pemberian
9.Tidak disertai syarat waktu
10.Pemberi sudah dipandang
mampu tasharruf (merdeka, dan mukallaf)
11.Mauhub harus berupa harta
yang khusus untuk dikeluarkan.
Ats-Tsauri,
Syafi’i, dan Abu Hanifah sependapat bahwa penerimaan itu termasuk syarat sahnya
hibah. Apabila barang tidak diterima, maka pemberi hibah tidak terikat. Menurut
Malik, hibah menjadi sah dengan adanya penerimaan dan calon penerima hibah
boleh dipaksa untuk menerima seperti jaul beli. Apabila penerima hibah
memperlambat tuntutan untuk menerima hibah sampai pemberi hibah itu mengalami
pailit atau menderita sakit, maka hibah tersebut batal. Sedangkan menurut Ahmad
dan Abu Tsaur, hibah menjadi sah dengan terjadinya akad sedangkan penerimaan
tidak menjadi syarat sama sekali.
D. Macam-macam Hibah
1.Hibah barang
2.Hibah manfaat
Di
antara hibah manfaat adalah hibah muajjalah (hibah bertempo), ‘ariyyah
(pinjaman), dan minhah (pemberian). Ada pula hibah yang disyaratkan masanya
selama orang yang diberi hibah masih hidup dan disebut hibah umri (hibah seumur
hidup), seperti jika seseorang memberikan tempat tinggal kepada orang lain
sepanjang hidupnya. Hibah seperti ini diperselisihkan oleh para ulama dalam
tiga pendapat :
Pertama,
bahwa hibah tersebut merupakan hibah yang terputus sama sekali. Yakni bahwa
hibah tersebut adalah hibah terhadap pokok barangnya (ar-raqabah), pendapat ini
dikemukakan oleh Syafi’i, Abu Hanifah, ats-Tsauri, Ahmad, dan sekelompok fuqaha
lainnya.
Kedua,
bahwa orang yang diberi hibah itu hanya memperoleh manfaatnya saja. Apabila
orang tersebut meninggal dunia, maka pokok barang tersebut kembali kepada
pemberi hibah atau ahli warisnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Malik dan para
pengikutnya, apabila dalam aqad tersebut disebutkan keturunan sedangkan
keturunannya sudah tidak ada maka pokok barang tersebut kembali kepada pemberi
hibah atau ahli warisnya.
Ketiga,
bahwa apabila pemberi hibah berkata “barang ini, selama umurku masih ada,
untukmu dan keturunanmu”, maka barang tersebut menjadi milik orang yang diberi
hibah. Jika dalam akad tersebut tidak disebut-sebut soal keturunan, maka
sesudah meninggalnya orang yang diberi hibah, barang tersebut kembali kepada
pemberi hibah atau ahli warisnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Dawud dan Abu
Tsaur.
Silang
pendapat ini berpangkal pada adanya beberapa hadis yang berbeda dan
pertentangan antara syarat dengan amal yang berlaku dalam hadis. Dalam hal ini,
ada dua hal :
Pertama,
hadis yang disepakati kesahihannya yang diriwayatkan oleh Malik dari Jabir r.a
bahwa Rasulullah Saw bersabda :
ﺃﺒﺪﺍ ﺃﻋﻂﺎﻫﺎ ﺍﻠﺬﻱ
ﺇﻠﻰ ﺠﻊ ﻻ ﻴﻌﻂﺎﻫﺎ ﻠﻠﺬﻱ ﻓﺈﻨﻬﺎ ﻭﻠﻌﻘﺒﻪ ﻠﻪ ﻋﻣﺮﻯ ﺃﻋﻣﺮ ﺮﺠﻞ ﺃﻴﻣﺎ
“Siapa saja yang memberikan hibah seumur hidup kepada orang
lain dan keturunannya, maka hibah tersebut menjadi milik orang yang diberinya
itu, tidak kembali kepada orang yang memberi selamanya.” (HR. Muslim dan Nasai)
Ketentuan
tegas ini karena orang tersebut memberi suatu pemberian kepada seseorang
sekaligus kepada ahli warisnya.
Kedua, hadis Abu Zubair dari Jabir r.a. ia berkata :
“Rasulullah Saw bersabda, “ Wahai golongan Anshar, tahanlah
untukmu hartamu, jangan kalian berikan seumur hidup. Barangsiapa memberikan
suatu pemberian sesuatu hidupnya, maka sesuatu itu untuk orang yang diberi
selama hidup (orang yang diberi) dan sesudah matinya.” (HR. Ahmad dan Nasai)
Dalam
hal ini, hadis riwayat Abu Zubair dari Jabir r.a. bertentangan dengan
persyaratan orang yang memberikan hibah seumur hidup. Dan hadis Malik dari
Jabir r.a. juga bertentangan dengan syarat orang yang memberikan hibah seumur
hidup. Hanya saja, dalam hadis Malik terkesan pertentangan itu lebih sedikit.
Sebab, penyebutan keturunan (al-‘aqid) mengesankan putusnya hibah, yakni tidak
bisa kembali kepada pemberi hibah.
Oleh
karena itu, bagi fuqaha yang lebih menguatkan hadis Nabi atas syarat, akan
memberlakukan hadis Abu Zubair dari Jabir r.a. sebaliknya, bagi fuqaha yang
lebih menguatkan syarat atas hadis Nabi akan memakai pendapat Malik. Sedang
bagi fuqaha yang berpendapat bahwa hibah seumur hidup itu kembali kepada
pemberinya manakala ia tidak menyebutkan keturunan, dan jika menyebut keturunan
hibah itu tidak kembali.
a.Hukum Hibah
Dasar
dan ketetapan hbah adalah tetapnya barang yang dihibahkan bagi mauhublah (pene
rima hibah) tanpa adanya pengganti.
b.Sifat Hukum Hibah
Ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa sifat kepemilikan pada hibah adalah tidak lazim.
Dengan demkian, dapat dibatalkan oleh pemberi sebagaimana disebutkan dalam
sabda Rasulullah Saw. Dari Abu Hurairah :
“Pemberi hibah lebih berhak atas barang yang dihibahkan
selama tidak ada pengganti.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)
Dengan
demikian, dibolehkan mengembalikan barang yang telah dihibahkan. Akan tetapi,
dihukumi makruh sebab perbuatan itu termasuk menghina si pemberi hibah. Selain
itu, yang diberi hibah harus ridha. Hal itu diibaratkan adanya cacat dalam jual
beli setelah barang dipegang pembeli.
Ulama
hanafiyah berpendapat ada 6 perkara yang melarang wahib mengembalikan barang
yang telah dihibahkan, yaitu :
1. Penerima membrikan ganti ;
a.pemberi yang disyaratkan
dalam akad. Ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi’iyah menganggap hibah seperti
ini sebagai jual beli dan bukan hibah.
b.pengganti yang diakhirkan.
2. Penerima maknawi ;
a.pahala dari Allah, sedekah
kepada orang fakir tidak boleh diambil lagi.
b.pemberian dalam rangka
silaturahmi.
c.pemberian dalam hubungan
suami istri.
3. Tambahan yang ada pada
barang yang diberikan yang berasal dari pekerjaan mauhublah (orang yang diberi
hibah)
4. Barang yang telah keluar
dari kekuasaan penerima hibah, seperti dijual kepada orang lain.
5. Salah seorang yang akad
meninggal.
6. Barang yang dihibahkan
rusak.
Ulama
Mlikiyah berpendapat bahwa barang yang telah diberikan, jika sudah dipegang
tidak boleh dikembalikan kecuali pemberian orang tua kepada anaknya yang masih
kecil. Jika belum bercampur dengan hak orang lain, seperti nikah atau anak
tersebut tidak memiliki utang.
Ulama
Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapt bahwa hibah tidak dapat dikembalikan,
kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. Rasulullah Saw bersabda :
1.Pendapat ulama tentang pencabutan hibah
Menurut
fuqaha mencabut kembali hibah (al-i’tishar) itu boleh, Malik dan Jumhur ulama
Madinah berpendapat bahwa ayah boleh mencabut kembali pemberian yang dihibahkan
kepada anaknya selama anak itu belum kawin atau belum membuat utang. Begitu
pula seorang ibu boleh mencabut kembali pemberian yang telah dihibahkannya,
apabila ayah masih hidup. Tetapi ada riwayat dari Malik bahwa ibu tidak boleh
mencabut hibahnya kembali.
Ahmad
dan fuqaha zhahiri berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mencabut kembali
pemberian yang telah dihibahkannya. Dalam pada itu, Abu Hanifah berpendapat
bahwa seseorang boleh mencabut kembali pemberian yang telah dihibahkan kepada
perempuan (dzawil arham) yang tidak boleh dikawini (mahram). Fuqaha sependapat
bahwa seseorang tidak boleh mencabut kembali hibahnya yang dimaksudkan sebagai
sedekah ,yakni untuk memperolah keridaan Allah.
Silang
pendapat ini berpangkal pada adanya pertentangan antara beberapa hadis. fuqaha
yang melarang secara mutlak pencabutan kembali hibah beralasan dengan
pengertian umum hadis sahih, yaitu sabda Nabi :
“Orang yang mencabut kembali hibahnya tak ubahnya seekor
anjing yang menjilat kembali muntahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara fuqaha yang mengecualikan larangan tersebut bagi
kedua orang tua beralasan terhadap sabda Nabi :
“Tidak halal bagi orang yang memberi hibah untuk mencabut
kembali hibahnya kecuali ayah.” (HR. Bukhari dan Nasai)
2.Pendapat para ulama tentang penghibahan barang milik
bersama
Fuqaha berselisih pendapat tentang kebolehan menghibahkan
barang milik bersama yang tidak bisa dibagi. Menurut Malik, Syafi’I, Ahmad, dan
Abu Tsaur bahwa hibah seperti ini sah, sedang menurut Abu Hanifah tidak sah.
Fuqaha yang berpegangan bahwa penerimaan hak milik bersama itu sah seperti
penerimaan jual beli, sementara Abu Hanifah berpegangan bahwa penerimaan hibah
itu tidak sah kecuali secara terpisah dan tersendiri seperti halnya gadai.
3.Pendapat para ulama tentang penghibahan barang yang tidak
(belum) ada
Menurut mazhab Malik bahwa menghibahkan barang yang tidak
jelas (majhul) dan barang yang tidak (belum) ada (ma’dum), tetapi dapat
diperkirakan akan ada itu boleh. Menurut Syafi’I, setiap barang yang boleh
dijual boleh pula dihibahkan seperti piutang. Dan setiap barang yang tidak
boleh dijual tidak boleh dihibahkan, juga setiap barang yang tidak sah diterima
tidak sah pula dihibahkan seperti piutang dan gadai.
DAFTAR PUSTAKA
ØRusyd, Ibnu, 2007, Bidayatul Mujtahid, Jakarta :
Putaka Amani, jilid. 3
Ø Syafe’i, Rachmat, 2006, Fiqh
Muamalah, Bandung : Pustaka Setia, cet. 3
Ø Karim, Helmi, 1997, Fiqh
Muamalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, edisi 1, cet. 2





Tidak ada komentar:
Posting Komentar